search
Total 6 Regulasi
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Regulasi ini menjadi pedoman utama pelaksanaan SPMB secara nasional yang berasaskan objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan serta melarang pungutan liar dalam bentuk apa pun.
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan SPMB Online Tahun Ajaran 2026/2027.
Memuat ketentuan teknis operasional meliputi:
• Jadwal sosialisasi, pendaftaran, verifikasi, seleksi, dan daftar ulang.
• Persyaratan umum dan persyaratan khusus bagi pendaftar.
• Batas usia minimal dan maksimal per jenjang pendidikan.
• Standar operasional prosedur (SOP) verifikasi keaslian dokumen pendaftar.
Penetapan persentase kuota daya tampung sekolah untuk masing-masing jalur pendaftaran:
1. Jenjang SD & SMP:
• Jalur Zonasi: Minimal 50% dari total daya tampung sekolah.
• Jalur Afirmasi: Minimal 15% dari total daya tampung sekolah.
• Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali: Maksimal 5% dari total daya tampung sekolah.
• Jalur Prestasi: Dibuka apabila masih terdapat sisa kuota (maksimal 30%).
2. Jenjang SMA & SMK:
• Kuota zonasi disesuaikan dengan regulasi zonasi terpadu provinsi dan potensi keahlian khusus pada SMK.
Keputusan Penetapan Wilayah Zonasi Sekolah Tingkat Kabupaten/Kota Tahun 2026.
Menetapkan cakupan wilayah desa/kelurahan dan kecamatan binaan untuk masing-masing sekolah negeri berdasarkan prinsip kedekatan tempat tinggal dengan sekolah, serta rasio ketersediaan daya tampung peserta didik.
Ketentuan larangan dan sanksi pelaksanaan SPMB:
1. Dilarang memalsukan dokumen persyaratan, termasuk Kartu Keluarga, piagam penghargaan, dan surat keterangan mutasi kerja.
2. Calon peserta didik yang terbukti menggunakan dokumen palsu/tidak sah akan didiskualifikasi secara sepihak dan dinyatakan GUGUR meskipun telah dinyatakan lolos.
3. Panitia pelaksana SPMB dan sekolah dilarang memungut biaya atau pungutan liar dalam bentuk apapun selama proses SPMB berlangsung.
Ketentuan penyelesaian aduan dan sanggahan masyarakat:
• Pengaduan hanya dilayani melalui loket resmi portal pengaduan online SPMB atau posko layanan dinas.
• Masa sanggah dibuka sejak tanggal verifikasi dokumen hingga batas akhir masa pengumuman hasil seleksi.
• Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara bertingkat oleh panitia sekolah dan dinas pendidikan sesuai kewenangan.