search
Total 10 Pertanyaan
Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Online adalah platform resmi penerimaan peserta didik baru terintegrasi di lingkungan Dinas Pendidikan.
Sistem ini dirancang untuk memudahkan calon peserta didik dan orang tua dalam melakukan proses pendaftaran sekolah secara daring, transparan, objektif, dan akuntabel tanpa harus mengantre di sekolah tujuan.
SPMB menyediakan 4 (empat) jalur pendaftaran utama:
1. Jalur Zonasi: Diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan berdasarkan jarak domisili ke sekolah.
2. Jalur Afirmasi: Diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu (pemegang KIP, PKH, dll) dan penyandang disabilitas.
3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali: Diperuntukkan bagi calon murid yang orang tua/walinya dipindahtugaskan dari instansi pemerintah/swasta, atau anak pendidik/tenaga kependidikan.
4. Jalur Prestasi: Diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki pencapaian prestasi akademik (nilai rapor) maupun prestasi non-akademik (olahraga, seni, keagamaan, dll).
Dokumen yang wajib disiapkan antara lain:
• Kartu Keluarga (KK) asli yang telah diterbitkan minimal 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran.
• Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir.
• Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) dari sekolah asal.
• Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai.
• Dokumen tambahan sesuai jalur (Kartu KIP/PKH untuk afirmasi, sertifikat kejuaraan untuk prestasi, atau SK Mutasi untuk jalur perpindahan orang tua).
Jarak domisili dihitung secara otomatis oleh sistem menggunakan koordinat titik rumah pendaftar (berdasarkan alamat Kartu Keluarga) ke titik koordinat gerbang utama sekolah yang dituju.
Pastikan Anda menandai titik lokasi tempat tinggal secara presisi pada peta interaktif di formulir pendaftaran.
Setiap calon murid dapat memilih maksimal 2 (dua) pilihan sekolah pada jenjang yang sama.
Pilihan 1 merupakan prioritas utama, sedangkan Pilihan 2 akan diproses apabila calon murid tergeser atau tidak memenuhi batas kuota di Pilihan 1.
Hasil seleksi sementara (jurnal perankingan) dapat dipantau secara real-time melalui menu 'Peringkat / Seleksi' pada halaman publik portal SPMB.
Anda dapat memfilter berdasarkan jenjang sekolah, nama sekolah, dan jalur pendaftaran untuk melihat posisi urutan nama Anda.
Apabila NIK atau nomor KK tidak ditemukan atau tidak sesuai:
1. Pastikan nomor yang dimasukkan sudah benar (16 digit angka).
2. Hubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat untuk memastikan data kependudukan telah aktif dan terkonsolidasi secara nasional.
3. Anda juga dapat menggunakan menu 'Pengaduan' pada portal ini dengan melampirkan foto dokumen KK asli untuk diverifikasi oleh operator dinas.
Calon murid yang dinyatakan lolos seleksi akhir wajib melakukan proses Daftar Ulang sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Daftar ulang dapat dilakukan secara daring melalui menu 'Daftar Ulang' di portal pendaftaran dan membawa dokumen fisik asli ke sekolah tujuan untuk verifikasi berkas.
Calon peserta didik yang dinyatakan lolos seleksi namun tidak melakukan daftar ulang sampai batas waktu yang telah ditentukan, akan dianggap MENGUNDURKAN DIRI secara otomatis.
Sisa kursi kosong akan dialihkan ke kuota tahap evaluasi/penyesuaian untuk gelombang berikutnya.
Jika Anda menemukan kendala teknis, kesalahan verifikasi berkas, atau ketidaksesuaian data:
1. Masuk ke menu 'Pengaduan' di akun siswa Anda.
2. Klik tombol 'Buat Pengaduan Baru'.
3. Pilih kategori kendala, jelaskan kronologi dengan jelas, dan sertakan bukti pendukung (tangkapan layar / foto dokumen).
4. Tim operator (Sekolah atau Dinas) akan meninjau dan memberikan tanggapan resmi secara langsung pada sistem.